Tampilkan postingan dengan label Konseling. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konseling. Tampilkan semua postingan

21/11/14

Konsultasi Kesejahteraan Keluarga

Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK 3 )


Adalah lembaga yang memberikan pelayanan konsultasi sosial psikologis baik kepada individu keluar4gaa kelompok organesasi atau Masyarakat.

TUJUAN
Meningkatnya kemampuan Keluarga untuk memahami dan memecahkan masalah mereka sendiri, yang pada akirnya diharapkan dapat terwujud Keluarga Miskin dan Harmonis .

-           Keluarga bermasalah sosial psesikologis , yaitu keluarga yang mengalami masalah kejiwaan yang berpengaruh negative terhadap pelaksanaan fungsi-fungsi keluarga.
-           Keluarga bermasalah sosial budaya ,yaitu keluarga yang mengalami masalah sosial sebagai akibat ketidakmampuanya dalam melaksanakan adaptasi, integritas dan pemeliharaan pola hidup terhadap budaya setempat atau terhadap perubahan budaya.

FUNGSI
  1. Fungsi pencegahan , mencegah mengurangi dan menekan masalah sosial keluarga agar tidak mengalami masalah sosial psikologi.
  2. Fungsi Perlindungan, memberikan bibingan dan konsultasi kepada keluarga dari tekanan, tatangan,ancaman dan masalah yang bersumber dari dalam maupun dari luar keluarga.
  3. Funfsi Pengembangan, memperkuat dan memantapkan fungsi keluarga yang memungkinkan setiap keluarga mampu menjalankan peranan sosial sesuai dengan kedudukannya baik sebagai anggota keluarga maupun bagian dari masyarakat local.
  4. Funfsi Pemberdayaan,Meningkatkan kemampuan keluarga dalam melaksanakan peranan untuk memenuhi kebutuhanya.
  5. Fungsi Informatif, memberikan pelayanan informsibagi kepentingan pengembangan kesejahteraan keluarga dan kesejahteraan sosial.
  6. Fungsi Rujukan,  rujuklan kepada lembaga yang berkopenten yang menyedikan layanan kesejahteraan sosial keluarga baik yang menyangkut masalah sumber dan berbagai informasi lainya.

PRINSIP

Memegang teguh rahasia keluarga
-Melibatkan partisipasi keluarga secara aktif
– Menjujung tinggi harkat dan martabat keluarga.
– Memberkan kesempatan kepada keluarga untuk menentukan nasibnya  sendiri
– Memiliki kesempatan yang sama tanpa tanpa diskriminari
– Mewujutkan tnggungjawab sosial  baik didalam keluarga maupun di luar
Keluarga.

JARINGAN KERJA

Pengembangan jaringan menjadi penting manakala sebuah lembaga ingin mewujudkan tujuan dan fungsinya.
Oleh karena itunlembaga konsultasi kesejahteraan keluarga ( LK 3 ) mempunyai jaringan kerja sama dengan lembaga pelayanan sosial keluarga, baik yang dikelola oleh pemerintah maupun masyarakat seperti: Panti Sosial,Lembaga Pelayanan Spsial ,Perguruan tinggi ,Organesasi LSM ,Dunia Usaha,LBH, dll.


LEMBAGA KONSULTASI
KESEJAHTERAAN KELUARGA
(  l k 3 )
KENAPA PERLU LEMBAGA KONSULTASI
KESEJAHTERAAN KELUARGA ( L K 3 )
Pada kenyataan menunjukan bahwa keluarga tidak terhindar dari berbagai permasalahan baik yang diakibatkan oleh factor-faktor internal maupun eksternal keluarga yang perpengaruh kepada ketahanan keluarga.

LEMBAGA KOSULTASI
KESEJAHTERAAN KELUARGA
( L K 3 )

KENAPA PERLU LEMBAGA KONSULTASI
Pada kenyataan menunjukan bahwa keluarga tidak terhidar dari berbagai permasalahan baik yang diakibatkan oleh factor-faktor internal keluarga yang berpengaruh kepada ketahanan keluarga.

APA LEMBAGA KONSULTASI KESEJAHTERAAN KELUARGA ( L K 3 )
Lembaga konsultasi kesejahteraan keluarga ( L K 3 ) adalah suatu lembaga Kesejahteraan sosial yang memberikan pelayanan konsultasi dan bimbingan sosial kepada individu ,anggota keluarga, masyarakat yang menghadapi gangguan terhadap fungsi sosialnya.

TUJUAN  LK 3
Membantu meningkatkan kemampuan individu ,keluarga, masyarakat dalam mengatasi permasalahan sosialnya.

FUNGSI LK 3
A. Sebagai tempat pelayanan konsultasi kesejahteraan sosial keluarga:
  • PEMULIAN
Merupakan upaya untuk mengembalikan dan meningkatkan fungsi keluarga penerima pelayanan.
  • PENGEMBANGAN
Yang menitikberatkan pada pengembangan delapan fungsi keluarga.
  • PENCEGAHAN
Untuk terhindar dari kondisi dan situasi yang lebih buruk lagi.
  • RUJUKAN
Untuk menyelwsaikan keluarga kepada lembaga yang berkopenten.
B.      Sebagai tempat informasi kesejahteraan sosial keluarga.
C.   Sebagai tempat penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial keluarga.

SASARAN
Sasaran pelayanan Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga ( LK3 ) adalah individu ,keluarga dan masyarakat yang mengalami masalah sosial antara lain
1.       Keluarga retak dengan masalah pokok terganggu nya hubungan suami istri dan keluarga.
2.       Satu Kepal keluarga , keluarga cerai mati ,keluarga cerai hidup serta unmarried mother.
3.       Keluarga dengan anggota keluarga yang menyandang cacat , tuna susila, kenakalan ,eks-narapidana maupun anak terlantar.
4.       Keluarga yang mengalami interaksi karena :
  • Perbedaan sikap dan tingkah laku
  • Masalah penyesuaian diri
5.       Kekerasan dalam keluarga.
6.       Keluarga dalam lingjungan yang tidak layak:
-          Lingkungan kumuh
-           Lingkungan asusila
-           Lingkungan kejahatan

03/08/10

Tugas Konselor Profesional

Tugas Konselor dan Pengawas Bimbingan dan Konseling Menurut PP No. 74 Tahun 2008



A. Tugas Konselor

Guru bimbingan dan konseling/konselor memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah.

Tugas konselor yaitu membantu peserta didik dalam:

1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

Jenis layanan adalah sebagai berikut:

1. Layanan orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.
2. Layanan informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
3. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
4. Layanan penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
5. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.
6. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
7. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8. Layanan konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
9. Layanan mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antar mereka.

Kegiatan-kegiatan tersebut didukung oleh:

1. Aplikasi instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
2. Himpunan data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu dan bersifat rahasia.
3. Konferensi kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau keluarganya.
5. Tampilan kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.
6. Alih tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor

Beban kerja guru bimbingan dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh) peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta

B. Tugas Pengawas Bimbingan dan Konseling

Lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:

1. Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang berbeda.
2. Jumlah guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40 (empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3. Uraian lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut.

a. Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling

* Setiap pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana kepengawasan akademik (RKA).
* Program pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Program pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
* Rencana Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
* Program tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah, tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi), skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen pengawasan.

b. Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian

* Kegiatan supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
* Melaksanakan penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan menilai proses pembimbingan.
* Kegiatan ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang tercantum dalam RKBK yang telah disusun.

c. Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan

* Setiap pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
* Penyusunan laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
* Menyusun laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.

d. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK.

* Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
* Kegiatan dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang akan ditingkatkan.
* Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara­-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar, observasi, individual dan group conference.