30/09/14

Selamat malam sahabat.
Mahkamah Konstitusi hari ini 29 September 2014, menggelar sidang uji materi (Judicia review) mengenai penolakan UU No. 17 tahun 2014 pasal 84 yang bertentangan dengan UU 27 tahun 2009, menyatakan bahwa partai politik pemenang pemilu legislatif berhak menjadi ketua DPR.
Namun gugatan tersebut ditolak oleh Mahkamah Konstitusi dan Jabatan Ketua DPR serta badan kelengkapan DPR mendatang akan ditentukan oleh anggota DPR terpilih.

Tidak ada komentar: