Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, menilai beberapa calon DPD tidak memiliki disiplin, karena hingga Jumat (27/2) sekitar 17 calon anggota DPD belum menyerahkan nomor rekening dan laporan dana awal kampanye. Hal itu juga akan membuat calon senator tersebut dibatalkan keikutsertaannya dalam pemilu. Hal itu diungkapkan anggota KPU kota Batam, Ferry Manalu pada wartawan. Ia mengatakan hingga Jumat (27/2) hanya 11 orang calon DPD yang sudah menyerahkan nomor rekening dan laporan dana awal kampanye ke KPU Provinsi Kepri. “17 lainnya belum menyerahakan,” ujarnya.Masih kata Ferry, kesebelas calon itu salah satunya adalah Aida Ismeth, dan Aida merupakan calon DPD yang terakhir menyerahakan laporan rekening dan dana awal kampanye ke KPU. “Dengan dana awal kampanye di dalam nomor rekening sekitar Rp100 juta,” ungkapnya.Untuk dana awal yang terbesar diserahkan oleh calon DPD M. Kamsa Bin Bakri, sekitar Rp112,1 juta. Sedangkan dana awal kampanye terkecil Rp500 ribu milik calon senator Endi Senopaka. Ia juga mengatakan dari 17 calon senator yang belum menyerahkan nomor rekening dan dana awal kampanye berjanji akan menyerahakan hari ini, Sabtu (28/2). “Besok kita ada pertemuan dengan seluruh partai politik peserta pemilu dan calon DPD di Kantor Gubernur,” katanya.Selain itu, ia juga mengungkapkan, untuk partai politik (parpol) yang sudah menyerahkan nomor rekening dan laporan dana awal kampanye ada 17 parpol dari 38 parpol di Kepri. Ia berharap parpol peserta pemilu dan calon senator yang belum menyerahkan nomor rekening dan laporan dana awal kampanye segera menyerahkannya ke KPU Provinsi, lantaran batas waktu penyerahan tinggal satu minggu lagi. “Kalau bisa jangan last minit,” tegasnya.Ferry menambahkan, para calon senator yang belum menyerahkan laporan dana awal kampanye, adalah pihak yang tidak memiliki disiplin tinggi, padahal bagi Ferry, mereka adalah calon pemimpin. “Dan seorang pemimpin harus berdisiplin tinggi,” paparnya.Ia menghimbau kepada seluruh calon senator dan parpol agar segera menyerahakan nomor rekening dan dana awal kampanye, karena apabila tidak menyerahkan, sanksinya cukup berat. Sesuai UU No.10 tentang Pemilu tahun 2008 pasal 138 ayat (1) dan (2), baik parpol atau calon DPD yang tidak menyerahakan laporan dana awal kampanye akan diberikan sanksi pembatalan peserta kampanye.(HNR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar