15/04/09

Jilbab hitam saat upacara

Tanggal posting April 15th, 2009
oleh Administrator di Aktual, Kebijakan Publik
BATAM - Terhitung mulai tanggal 21 April 2009, para PNS dan karyawan di lingkungan Pemko Batam diwajibkan mematuhi ketentuan pemakaian atribut pakaian KORPRI lengkap dan pakaian dinas harian (PDH) pada saat upacara dan peringatan hari-hari besar di Kota Batam.Ketentuan yang diatur melalui surat edaran Walikota Batam Nomor 361/BKD-PP/III/2009 perihal pakaian pada saat Apel/Upacara Gabungan merupakan tindak lanjut dari Instruksi Walikota Batam yang disampaikan secara langsung dihadapan para pegawai di lingkungan Pemko Batam saat pelaksanaan Upacara 17 hari bulan tanggal 17 Februari 2009 yang lalu.
Pada saat upacara tersebut, Wako Batam menghimbau kepada seluruh karyawati Pemko Batam yang berjilbab untuk menggunakan jilbab berwarna hitam, sementara pegawai pria berpeci hitam. Saat upacara tersebut juga Wako Batam sempat menegur para karyawati yang menggunakan kerudung yang tidak seragam karena terlihat tidak rapih pada saat pelaksanaan upacara bersama tersebut berlangsung.
Hal tersebut bertujuan untuk keseragaman dan kerapian saat pelaksanaan upacara dan saat apel gabungan setiap awal bulannya. “Sedangkan pada hari lain diluar ketentuan diatas, karyawan diberi kesempatan untuk menggunakan kerudung selain hitam sehingga kelihatan lebih modis dan enak dipandang”, kata Dahlan lagi.
Masih menurut Dahlan, ketentuan penggunaan jilbab tersebut, hanya berlaku bagi pegawai yang berjilbab saja, sedangkan karyawati perempuan yang tidak berjilbab diharapkan dapat menyesuaikan dengan menjaga kerapian penampilannya, ujarnya diruang kerja Walikota Batam.
Kepala Bagian Humas Pemko Batam, Drs. Yusfa Hendri, M.Si, menambahkan, untuk pengawasan ketentuan tersebut, Wako Batam telah menginstruksikan Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Batam untuk memantau pelaksanaan kebijakan internal tersebut dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku, terangnya melengkapi keterangan Walikota Batam tersebut.

Tidak ada komentar: